Mahfud MD Desak KPK untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Sebut Pemanggilan Jokowi Sah untuk Dimintai Keterangan

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:49 WIB
Mahfud MD respons soal KPK yang memintanya melapor secara resmi soal dugaan mark up anggaran Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD respons soal KPK yang memintanya melapor secara resmi soal dugaan mark up anggaran Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)

“Sudah oke antarpemerintah, tiba-tiba ada usul perubahan dari Pemerintah Indonesia, turun angkanya menjadi 5,5 miliar tapi bunganya naik jadi 2 persen dari 0,1 persen. Itu keanehan sendiri,” jelasnya.

Rencana tersebut, kata Mahfud mendapat tentangan dari Ignasius Jonan yang kemudian diberhentikan oleh Jokowi dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.

“Pak Jonan tidak setuju, lalu diberhentikan. Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu,” paparnya.

KPK Harus Inisiatif Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, melalui siaran podcast yang tayang di YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 21 Oktober 2025, mantan Menko Polhukam itu menyebut KPK aneh karena masih harus menunggu laporan dibanding langsung menyelidikinya.

Baca Juga: Judol, Pinjol serta Narkoba Lahirkan Orang Miskin Baru, PR Pengentasan Kemiskinan

“Kalau memang KPK menganggap perlu mendapat laporan, ya sumber utamanya kan bisa dipanggil. Inisiatif KPK memanggil dong, dia bisa mendatangi juga, diam-diam nanya sumbernya,” kata Mahfud MD.

“KPK ini agak aneh minta laporan, tapi kadang kalau laporan yang masuk digubris. Udah banyak tuh, laporan yang masuk. Giliran gini yang nggak wajib lapor, orang disuruh lapor,” lanjutnya.

Mahfud sendiri menegaskan bahwa dirinya juga bersedia jika dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tetap menolak untuk membuat laporan resmi.

Sementara pihak KPK pun sempat menyatakan bahwa telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X