Oknum Penyidik Kejaksaan Tinggi Diduga Abaikan Putusan PN Palu Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tersangka Darwis Mayori

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulteng
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulteng

Galang menambahkan, para pihak seharusnya taat pada hukum, tapi malah menuntut pengesahan kepemilikan tanah seolah-olah pemalsuan dokumen tidak pernah ada.***Ahmad/Metrosulteng

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X