Mahfud MD vs KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Nggak Perlu Lapor, Langsung Selidiki

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:55 WIB
Mahfud MD respons soal KPK yang memintanya melapor secara resmi soal dugaan mark up anggaran Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD respons soal KPK yang memintanya melapor secara resmi soal dugaan mark up anggaran Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)

METRO SULTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahfud MD saling berbalas mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Whoosh makin menjadi sorotan tajam usai Mahfud MD mengklaim ada mark up anggaran yang membuat Indonesia memiliki banyak utang di proyek tersebut.

Mengenai dugaan adanya mark up, KPK sempat meminta Mahfud MD untuk membuat laporan secara resmi jika ada dugaan penggelembungan dana.

Mahfud MD Minta KPK Langsung Selidiki tanpa Laporan

Mahfud mengatakan bahwa seharusnya KPK langsung melakukan penyelidikan tanpa perlu mendapat laporan lebih dulu.

Baca Juga: Basalo Sangkap Batomundoan Banggai Tegaskan Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Melawan Hukum Adat

“Saya kan bilang ini Anthony Budiawan bilang begitu, kan gampang kalau itu dan sekarang ini mestinya kalau ada seperti itu nggak perlu laporan langsung diselidiki,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.

“Nggak perlu laporan-laporan nggak masuk akal gitu,” imbuhnya.

KPK Minta Laporan Resmi soal Whoosh

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Mahfud MD bisa membuat laporan berdasarkan dengan data yang mendukung.

“Kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu ya mudah-mudahan ada informasi, ada data dan dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan,” ucap Setyo kepada awak media di Jakarta pada 16 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Peringati Hari Pangan Sedunia, BRI Peduli Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya BRInita

Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan bahwa masyarakat dipersilakan untuk membuat laporan jika ada dugaan mengenai tindakan korupsi untuk diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2025.

“Dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari, akan menganalisis apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X