Basalo Sangkap Batomundoan Banggai Tegaskan Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Melawan Hukum Adat

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Basalo Sangkap Batomundoan Banggai. (Foto : Metro Sulteng)
Basalo Sangkap Batomundoan Banggai. (Foto : Metro Sulteng)

METRO SULTENG- Menyikapi peristiwa pengangkatan Bachrudin Amir sebagai Tomundo (Raja) Banggai menggantikan almarhum Moh. Chair Amir atau Hideo Amir yang dilakukan oleh Basalo Liang, Adnan Diasamo. Basalo Sangkap Batomundoan Banggai menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum adat Batomundoan Banggai.

Hal itu disampaikan secara resmi melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh empat unsur Basalo Sangkap, yakni Jasman Palanakan, SH sebagai Basalo Sangkap Kokini, Husin Puasa sebagai Basalo Sangkap Babolao, Ahmad P. Radjab sebagai Basalo Sangkap Katapean dan Adrin Kunut Basalo Sangkap Singgolok.

Dalam pernyataannya, Basalo Sangkap Kokini Jasman Palanakan menjelaskan bahwa Batomundoan Banggai masih eksis dan lengkap dalam menjalankan fungsi adatnya. Karena itu, pengangkatan pihak lain tanpa keterlibatan Basalo Sangkap dianggap tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan adat.

Baca Juga: Porseni IGTK-PGRI Ke-2 Banggai Laut, Bupati Sofyan Kaepa: Pondasi Karakter Bangsa Dimulai Sejak Usia Dini

“Sampai saat ini Batomundoan Banggai masih memiliki Tomundo (Raja) yang sah berdasarkan kesepakatan Seba Basalo Sangkap Nomor Istimewa/Basalo/I/2010 tanggal 15 Safar 1431 Hijriah atau 29 Januari 2010,” ujar Jasman di Keraton Banggai, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Basao sangkap Kokini, Jasman Palanakan megungkapkan dalam kesepakatan tersebut, Muhammad Fikran Ramadhan telah ditetapkan dan dikukuhkan sebagai Tomundo Raja Banggai ke-XXII. 

"Namun karena yang mulia Tomundo masih belum dewasa, maka Basalo Sangkap menunjuk Iwan Zaman sebagai Pelaksana Tugas Tomundo Raja Banggai sampai Raja yang sah tersebut dinyatakan dewasa," tambahnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, almarhum Moh. Chair Amir atau Hideo Amir yang disebut-sebut sebagai raja sebelumnya, tidak pernah dipilih, ditetapkan, atau dikukuhkan oleh Basalo Sangkap Batomundoan Banggai sebagai Tomundo Banggai.

Baca Juga: Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pembangunan Pelabuhan Bungin dan Serahkan Rumah untuk Warga Terdampak Proyek

Sementara itu, Basalo Sangkap Katapean Ahmad P. Radjab berharap masyarakat Banggai yang berada di tiga kabupaten bersaudara memahami bahwa sejak awal sejarah Batomundoan, hanya empat Basalo Sangkap yakni Kokini, Babolao, Katapean, dan Singgolok yang memiliki kewenangan untuk mengangkat bahkan memberhentikan Tomundo Raja Banggai.

“Sejak awal hingga sekarang, hanya empat Basalo Sangkap itu yang berhak mengangkat Tomundo. Basalo lain di luar itu tidak memiliki kewenangan adat. Ini penting dipahami oleh masyarakat adat Banggai,” tegas Ahmad.

Senada dengan itu, Basalo Sangkap Singgolok Adrin Kunut menambahkan bahwa sejak ribuan tahun lalu, berdasarkan hukum adat, hanya empat Basalo Sangkap yang memiliki hak mengangkat Tomundo Raja Banggai.

“Tidak ada kewenangan bagi Basalo lain seperti Basalo Labobo, Liang, Buko, Bulagi, dan Lampa untuk mengangkat Tomundo Raja Banggai,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X