Senator Andhika Amir Kecam Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bangkep

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Andhika Mayrizal Amir, anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah.
Andhika Mayrizal Amir, anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah.

METRO SULTENG - Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, mengecam keras tindakan bejat eksploitasi seksual dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Dalam keterangannya, Andhika menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Bangkep Diduga Keracunan MBG, Senator Andhika Amir Minta Evaluasi Menyeluruh

“Saya sangat menyayangkan peristiwa bejat itu bisa terjadi. Apalagi dilakukan oleh keluarga terdekat korban. Keluarga seharusnya menjadi tempat pertama anak mendapat perlindungan dan pendidikan, bukan malah menjadi sumber penderitaan,” tegas Andhika Amir, Kamis (9/10/2025).

Senator muda ini meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, tidak ada alasan untuk memberi kelonggaran terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Saya berharap pihak kepolisian segera memproses hukum para pelaku dengan hukuman maksimal. Kejahatan terhadap anak tidak bisa ditolerir dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Baca Juga: Senator Andhika Amir Tanamkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan kepada Pelajar Banggai

Andhika juga memastikan akan turut mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk mengawal proses hukumnya dan memastikan pemerintah hadir memberikan pendampingan pemulihan mental korban.

“Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh. Saya akan memastikan pemerintah daerah dan lembaga terkait memberikan pendampingan hukum dan mental agar korban bisa pulih dari trauma berat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mengguncang Kabupaten Banggai Kepulauan setelah terungkap bahwa ibu kandung korban berinisial AT diduga menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang. Tak hanya itu, ayah kandung (SY) dan kakak kandung korban (IY) juga dilaporkan turut menyetubuhi korban.

Baca Juga: Sulteng Harus Dapat Keadilan, Senator Andhika Amir Desak Perbaikan Formula DBH SDA

Hingga kini, Polres Banggai Kepulauan telah menetapkan lima orang tersangka yang terbukti kuat terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan dan proses hukum masih terus berlanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan anak dari lingkungan terdekat, sekaligus menegaskan perlunya peran aktif semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak di Sulawesi Tengah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X