Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Aturan Keimigrasian

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:56 WIB
Konferensi pers Imigrasi : Penindakan 196 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian.    (Ist)
Konferensi pers Imigrasi : Penindakan 196 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian. (Ist)

METROSULTENG — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memeriksa sebanyak 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 perempuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan 196 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

“Sebagian besar pelanggaran yang kami temukan berupa penyalahgunaan izin tinggal, mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari total pelanggaran,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya.

Baca Juga: First Digging Ceremony, PT Vale dan PAMA Resmi Mulai Aktivitas Penambangan di IGP Pomalaa

Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak terjaring dengan 82 orang atau sekitar 35,8%, disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Dari sisi wilayah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (26 WNA).

Baca Juga: Ambruknya Bangunan Pesantren Jadi Alarm Nasional, Kemenko PMK Dorong Pengawasan Ketat

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar panjang penindakan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa berhasil menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara.

Imigrasi juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA. Di Batam, ditemukan 12 PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Pada Operasi Wira Waspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga telah memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 di antaranya terindikasi melanggar aturan.

“Pengawasan ini memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau berpotensi mengganggu ketertiban,” tegas Yuldi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X