“Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan, temuan keluarga dan kuasa hukum yang masih menyisakan kejanggalan,” ujar Andreas.
Atas dasar itu, Komisi XIII DPR RI meminta agar aparat penegak hukum kembali membuka berkas perkara.
Langkah tersebut dianggap penting untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang masih menyisakan misteri ini.
Dorongan Lakukan Ekshumasi
Baca Juga: Prediksi Cardiff vs Burton Albion League One Rabu 1 Oktober 2025 Jam 01.45 WIB
Tidak hanya kepada Kemlu, Andreas juga menegaskan perlunya peran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam mendorong penyelidikan ulang kasus ini.
Andreas meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan ekshumasi terhadap jenazah Arya Daru.
“Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk meminta kepada presiden agar menginstruksikan kepada Kapolri untuk membuka kembali kasus ini dan penyelidikan ulang, ekshumasi,” tutur Andreas.
Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah dipandang sebagai upaya krusial untuk mengungkap fakta-fakta medis yang belum terungkap sebelumnya.
Menurut DPR, langkah ini sekaligus dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan keluarga korban.
Harapan Keluarga dan Transparansi Publik
Andreas menekankan, desakan yang disampaikan Komisi XIII DPR RI bukan hanya semata-mata demi kepentingan hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga mendiang Arya Daru.
Ia menilai, keluarga berhak mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian sang diplomat, sehingga tidak lagi diliputi tanda tanya.
Adapun tuntutan ekshumasi dan investigasi independen diharapkan dapat mempercepat terwujudnya transparansi publik terkait kasus ini.