METRO SULTENG-Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak gugatan tersangka Darwis Mayeri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Hal itu tertuang dalam putusan Praperadilan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tanggal 12 Juni 2025 lalu yang dipimpin Langsung Ketua Majelis Hakim Deni Lipu, SH.
Baca Juga: Diduga Beli Tanah Lewat Mafia Tanah, Nippon Paint Indonesia Gugat Pemilik Sah
Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal itu, menolak gugatan Darwis Mayeri dan dinyatakan sah status tersangkanya yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sulteng dan perkara berjalan ke tahap penuntutan.
Baca Juga: ESDM Setop 190 Perusahaan Tambang, 15 dari Sulteng Masuk Daftar
Menurut Majelis Hakim, penyidik Polda Sulteng menetapkan Darwis Mayeri sebagai tersangka pemalsuan dokumen berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri, telah memenuhi unsur.
"Fakta ini menegaskan tanah milik Joni diserobot dengan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP)," tegas Galang kuasa hukum Joni Mardanis.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Darwis Mayeri telah melakukan pemalsuan dalam surat-surat warkah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu atas namanya.
Namun, bukannya tunduk pada hukum, pihak-pihak pembeli tanah dari Darwis yakni PT Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia/Nippon Paint Depo Palu, Iwan Hosan, dan Zusana Pangely justru menggugat Joni Mardanis secara perdata.
Baca Juga: Keluarga Korban Minta Tersangka Penganiayaan Raihan Segera Ditahan
“Ini pola klasik mafia tanah. Mereka gunakan gugatan perdata untuk mengaburkan fakta pidana yang sudah jelas terbukti,” kata Galang.
Galang menambahlan, para pihak seharusnya taat pada hukum, tapi malah menuntut pengesahan kepemilikan tanah seolah-olah pemalsuan dokumen tidak pernah ada.***Ahmad/Metrosulteng