ESDM Setop 190 Perusahaan Tambang, 15 dari Sulteng Masuk Daftar

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 14:02 WIB
Ilustrasi pertambangan (Ist)
Ilustrasi pertambangan (Ist)

METROSULTENG – 190 perusahaan mineral dan batubara (minerba) dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penangguhan ini dilakukan karena sejumlah perusahaan diduga memproduksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah ditetapkan.

Di antara ratusan perusahaan yang disetop, 15 di antaranya beroperasi di Sulawesi Tengah. Penangguhan ini berpotensi memengaruhi iklim usaha tambang di daerah tersebut.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut langkah ini bagian dari evaluasi menyeluruh Direktorat Jenderal Minerba.

Baca Juga: Pemda Morut Sudah Bentuk TTIS, Wabup Djira Tegaskan Komitmen Jaga Ruang Digital

"Mereka juga harus melaksanakan RKAB, ternyata ini berproduksi, mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (23/9).di kutip dari IDN.

Meski begitu, Yuliot menegaskan pemerintah tidak berniat menghambat kegiatan tambang selama pelaku usaha mematuhi aturan perizinan dan rencana kerja tahunan.


“Sepanjang perusahaan menjalankan usaha sesuai izin dan RKAB, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga: Bupati Banggai Pimpin Apel Bersama, Ingatkan PPPK Paruh Waktu Jaga Sikap, Integritas, dan Loyalitas

Adapun kepastian kelanjutan operasi perusahaan tambang yang ditangguhkan akan ditentukan setelah evaluasi selesai. Dasar penangguhan itu tertuang dalam Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.

Berikut daftar 15 perusahaan asal Sulawesi Tengah yang terkena penangguhan, seluruhnya bergerak di sektor mineral:

CV Tiga Dara – Sulteng (Mineral)

CV Warsita Karya – Sulteng (Mineral)

PT Anugerah Arga Pratama – Sulteng (Mineral)

PT Anugerah Tompira Nikel – Sulteng (Mineral)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X