METRO SULTENG- Penyidik Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anaka (PPA) Polres Donggala dan Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala, takut menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana peganiayaan anak dibawah umur di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, karena diduga ada interfensi pihak lain.
Dalam surat Pemeritahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik pada Senin 25 Agustus 2025 lalu, penyidik pembantu telah menyerahkan Tersangka Iwan Alex bin Alex alias Iwan bersama barang bukti ke Kejaksaan negeri Donggala dengan nomor : BP/34.b/VIII/RES.1.24/2025/Satreskrim,tanggal 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Dua Tergugat Diduga Palsukan Surat AJB Saat Sidang Lokasi Objek Sengketa Oleh PN Donggala
Dari pantauan media ini, pasca penyerahan tahap II, nampak terlihat tersangka Iwan belum ditahan oleh penyidik dan masih berkeliaran di Desa Oti.
Kasus Penganiayaan Raihan anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka Iwan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Perlu diketahui kasus pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Iwan seorang pengusaha terhadap Raihan anak dibawah umur ini terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan secara intensif.***Ahmad/MetroSulteng