METROSULTENG — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Xhao di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Dua terduga pelaku berinisial AN dan AD ditangkap pada Selasa (9/9/2025) tak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan perusahaan PT Biomass Internasional.
Menurut keterangan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman, peristiwa berdarah ini bermula pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, saat AD mengajak AN untuk mencuri besi di area perusahaan PT Biomass Internasional. Keduanya kemudian masuk ke lokasi perusahaan sekitar pukul 20.00 WITA dan berhasil membawa keluar beberapa batang besi.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Telah Dibahas DPR: Publik Diminta Aktif Kawal Isinya, Jangan Cuma Tahu Judul
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 22.00 WITA, kedua pelaku kembali memasuki kawasan perusahaan untuk melakukan pencurian kedua. Saat melintas di area tambang, mereka sempat berpapasan dengan MK dan AM, dan terjadi percakapan singkat sebelum keduanya melanjutkan aksinya. Setelah percakapan, pelaku melanjutkan aksinya di kawasan perusahaan PT BTIIG dan berhasil mengambil beberapa potong besi lagi, AN dan AD hendak keluar dari area perusahaan. Namun, di perjalanan, mereka dihadang oleh korban Xhao, seorang TKA PT Biomass Internasional, yang menggunakan mobil.
Korban Xhao kemudian turun dari mobil dan memukul motor pelaku menggunakan batang besi. Kedua pelaku juga sempat terkena pukulan. Dalam aksi saling serang, terjadi perebutan besi hingga akhirnya batang besi yang dipegang korban berhasil direbut oleh AN. Melihat situasi memanas, Xhao berlari kembali ke mobilnya. Namun, AN mengambil batu dan melemparkannya ke arah kaca depan serta kaca jendela mobil korban.
“Setelah itu, korban ditusuk di bagian kepala menggunakan besi sebanyak empat kali,” ungkap Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman didampingi Kasat Reskrim Iptu Erick Wijaya saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Selasa (10/9/2025).
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai mendapat informasi peristiwa pembunuhan pada selasa (9/9/25) dan 6 jam kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Topogaro. Keduanya dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan juncto Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.