Tiga Pelaku Narkoba Tertangkap, Satu Diantaranya Wanita, Satresnarkoba Polres Morut Sita 23 Paket Shabu

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 13:45 WIB
Tiga pelaku Narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Morut (ist)
Tiga pelaku Narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Morut (ist)

METRO SULTENG - Polres Morowali Utara (Morut) tak hentinya melaksanakan pengungkapan serta penangkapan para pelaku tindak pidana yang beraksi di seluruh wilayah Morowali Utara, termasuk pelaku narkoba.

Dimana Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara dibawah pimpinan langsung Kasatresnarkoba IPTU Christoforus De Leonardo, berhasil menangkap tiga pelaku sekaligus di hari yang sama dan ditempat yang berbeda.

Baca Juga: PT IMIP Buka Ruang Inklusi, Puluhan Penyandang Disabilitas Berkarya di Kawasan Industri

"Alhamdulillah, Puji Tuhan, atas kerja keras dari rekan-rekan Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku yang ditangkap di hari yang sama serta lokasi yang berbeda-beda," ungkap IPTU Chris Rabu (10/9/2025).

Lanjutnya, pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 17.45 wita Satresnarkoba berhasil mengamankan pria JA alias J umur 36 tahun pekerjaan petani di rumahnya di Desa Kolaka Kecamatan Mori Atas.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 plastik klip /cetik yang beriisikan narkotika yang diduga jenis shabu, 1 buah kotak kecil warna bening, dan 1 unit Handphone.

Baca Juga: Tak Cukup Ganti 5 Menteri, Prabowo Didesak Copot Kapolri Jendral Listyo dan Mendagri Tito

Dari hasil pengembangan, kemudian petugas kembali mengamankan pria R umur 26 tahun di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas, pada hari Senin tanggal 8 September 2025.

Dari tangan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip/cetik berisikan narkoba yang diduga jenis shabu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak kecil warna putih, 1 uniit handphone.

"Kedua pelaku merupakan satu jaringan/kelompok yang sama, seluruh Barang Bukti merupakan milik R yang dititipkan kapada JA alias J," ungkap Kasatresnarkoba.

Baca Juga: Arahan Prabowo Untuk Menkeu Yang Baru, Percepat Ekonomi Nasional, Salah Satunya Aturan Fiskal Bakal Longgar

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengungkapan serta penangkapan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 01.00 wita di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, terhadap seorang perempuan beriinisial R alias N yang merupakan resedivis kasus yang sama, dan pelaku R alias N baru bebas bersyarat pada bulan Februari 2025 lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 8 plastik klip/cetik yang berisikan narkotika diduga jenis Shabu, 1 buah kotak kecil warna bening, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet,1 buah jaket hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit handphone, kata Kasatresnarkoba .

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, SIK membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul kami telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti narkotika yang diduga jenis Shabu sebanyak 23 paket shabu, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba, Tulis Kapolres Morowali Utara melalui pesan singkat di Whatsapp.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X