Perselisihan Warisan Tandayong, Memilih Antara Hak Milik dan Bagi Bersama

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 15:15 WIB
Sertifikat tanah sengketa
Sertifikat tanah sengketa

METRO SULTENG– Perselisihan warisan keluarga Tandayong di Kabupaten Tojo Una-Una, belum menemui titik teranga Permohonan balik nama atas nama Yuliana Tandayong, yang sudah mengantongi dokumen lengkap, hingga kini belum bisa diproses oleh Kantor Pertanahan (BPN) Touna.

Penyebab utamanya adalah masih adanya sengketa hak waris yang belum terselesaikan secara hukum.

Kepala Seksi V BPN Touna, Akbar, menjelaskan bahwa meskipun dokumen permohonan dinyatakan lengkap oleh pihak Yuliana, proses balik nama tetap tertunda karena belum memenuhi prinsip “clean and clear” yang menjadi syarat mutlak dalam pengurusan balik nama warisan.

Baca Juga: Persaudaraan Terkikis Warisan: Yuliana dan Sepupu Tak Temukan Titik Damai di BPN Touna

“Pendaftaran balik nama waris baru bisa dilakukan apabila sudah clean and clear. Namun, dalam permohonan ini, saya belum lihat seluruh persyaratannya. Kata pihak ahli waris almarhum Hermin Tandayong, semua dokumen sudah lengkap, tapi tetap harus ada kepastian bahwa tidak ada sengketa,” jelas Akbar.

Masalah ini berawal dari pernyataan dalam akta notaris yang dibuat oleh almarhum Hermin dan Enggel Tandayong, yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan milik mereka merupakan harta warisan yang belum dibagi secara resmi.

“Kami, penghadap Enggel Tandayong dan penghadap Hermin Tandayong, merupakan saudara kandung yang memiliki tanah-tanah dan bangunan sebagaimana daftar terlampir... bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan kami yang belum terbagi,” demikian bunyi kutipan akta notaris tersebut.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Banggai Laut Sukses Melaksanakan Program Strategis Nasional Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2025

Konflik ini memuncak setelah wafatnya orang tua mereka, terutama pada 2023 ketika keluarga Enggel melaporkan Yuliana ke Polda Sulawesi Tengah dengan tuduhan pencurian dokumen tanah.

Namun Yuliana membantah keras, mengklaim bahwa ia hanya mengamankan dokumen aset milik ayah kandungnya, Hermin Tandayong, bukan mencurinya.

Tak hanya itu, Yuliana sempat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Poso terkait warisan Hermin tandayong tetapi gugatan itu ditolak dengan alasan kabur (obscuur libel). Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga berakhir dengan keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak diterima.

Sementara itu, sejumlah bidang tanah yang menjadi objek sengketa telah digunakan untuk kepentingan umum seperti ganti rugi oleh pemerintah daerah, dan sebagian lagi sudah diwakafkan untuk pembangunan mushala.

Baca Juga: Warga Desak Bupati Morowali Evaluasi Kadis DLH: Kepercayaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Hilang

Namun, permohonan balik nama atas aset tersebut masih tertahan karena keberatan dari ahli waris pihak Engel.

“Selama belum ada kesepakatan antara semua ahli waris, terutama karena akta menyebut harta itu belum terbagi, kami belum bisa memproses balik nama,” tegas Akbar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X