METRO SULTENG- Proses mediasi antara dua pihak ahli waris, Hermin Tandayong dan Enggel Tandayong, yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), kembali gagal mencapai kesepakatan.
Mediasi yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh pegawai BPN, Yogi, dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak pada Kamis (4/9/2025).
Mediasi ini dilatarbelakangi oleh permohonan balik nama sertifikat atas nama Hermin Tandatong yang diajukan oleh ahli warisnya, Yuliana Tandayong. Namun, dari pihak ahli waris Enggel mengajukan keberatan karena menilai sertifikat tersebut masih termasuk dalam harta bersama yang belum dibagi
Baca Juga: Lewat Muscab Ke-1 dan Seminar, PJS Touna Perkuat Aparatur Pemerintah Hadapi Wartawan Gadungan.
Yuliana Tuntut Transparansi
Dalam pertemuan tersebut, Yuliana Tandayong mempertanyakan dasar hukum dari mediasi yang dilakukan.
Ia meminta transparansi dari pihak BPN Touna terkait laporan yang diajukan oleh pihak Enggel.
“Saya boleh minta lihat, dari pihak BPN, apakah bisa ditunjukkan pendaftaran pengaduan yang diajukan oleh pihak waris Enggel? Apakah sudah diterima di loket sesuai peraturan? Saya juga ingin tahu bukti-bukti apa sebenarnya yang membuat BPN menilai perlu ada mediasi dari pihak sebelah,” ujar Yuliana.
Yuliana juga menyoroti undangan mediasi yang ia terima, yang menurutnya tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa itu adalah agenda mediasi.
Baca Juga: PT Vale Fokus Bersihkan Sisa Tumpahan Minyak dan Tindaklanjuti Aduan Warga Towuti
Ia meminta BPN meninjau kembali apakah permasalahan ini termasuk kategori sengketa, atau hanya permasalahan administratif keluarga.
Pihak Enggel Tolak Balik Nama
Di sisi lain, pihak Enggel Tandayong menolak permohonan balik nama karena merasa kepemilikan atas sertifikat yang diajukan masih bermasalah.
“Selama belum ada pembagian warisan, tidak bisa dilakukan balik nama sertifikat.
Kami juga meminta agar sertifikat nomor 00XXX atas nama Hermin Tandatong ditelusuri lebih lanjut,” ujar dari pihak waris Enggel.