Polda Sulsel Tangkap 11 Terduga Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan Pemprov Sulsel, Ada Mahasiswa Hingga Juru Parkir

photo author
- Rabu, 3 September 2025 | 10:55 WIB
Puing gedeng DPRD Kota Makassar yang dibakar massa (Foto: Metro Sulteng)
Puing gedeng DPRD Kota Makassar yang dibakar massa (Foto: Metro Sulteng)

METRO SULTENG – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD di Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel yang terjadi Jumat (29/8/2025) malam lalu, saat aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR, yang menewaskan 4 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan para tersangka berasal dari latar belakang profesi yang beragam mulai dari mahasiswa, pelajar, juru parkir, hingga petugas kebersihan.

Baca Juga: Usut Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan, Komnas HAM Kumpulkan Barang Bukti dan Rekaman CCTV

“Untuk kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel ada tiga tersangka, sementara di DPRD Makassar ada delapan tersangka. Totalnya 11 orang,” ujar Didik dalam keterangannya kepada media, Rabu (3/9/2025).

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.

Baca Juga: PBB Lakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penanganan Aksi Demontrasi oleh Pemerintah Indonesia

Hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.

Adapun identitas para tersangka sebagai berikut:

1. MN (36), wiraswasta
2. MAS (30), cleaning service
3. AZ (18), tidak bekerja
4. GSL (18), mahasiswa
5. MS (25), juru parkir
6. SM (22), mahasiswa
7. RN (19), buruh harian lepas
8. MAA (22), petugas kebersihan
9. MIS (17), pelajar
10. R (21), buruh bangunan
11. ZM (22), tidak bekerja

Polda Sulsel akan terus melakukan pengembangan penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X