PBB Lakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Penanganan Aksi Demontrasi oleh Pemerintah Indonesia

photo author
- Rabu, 3 September 2025 | 10:36 WIB
Bendera PBB
Bendera PBB

METRO SULTENG - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) angkat suara terkait kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia beberapa waktu terakhir.

Melalui Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR, organisasi internasional itu menekankan pentingnya dialog sekaligus menyerukan adanya investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan aksi protes.

Pernyataan resmi disampaikan OHCHR lewat situs PBB pada Senin 1 September 2025.

Baca Juga: Waspada Penipuan Modus Bantuan Insentif Guru Non-ASN

“Kami menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia (HAM) internasional,” kata juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.

Menurut Shamdasani, pihaknya memantau secara ketat rangkaian tindak kekerasan di Indonesia yang muncul dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen, kebijakan penghematan, hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

“Kami menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik,” ujarnya.

Baca Juga: Morut Kembali Kirim Tiga Mahasiswa Belajar di China, Pesan Bupati Delis: Jangan Manja, Perluas Pergaulan Lintas Negarañ

OHCHR juga mengingatkan otoritas Indonesia agar menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi.

Shamdasani menegaskan bahwa hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi harus tetap dilindungi, sejalan dengan norma serta standar internasional.

“Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum," imbau Shamdasani.

Dengan seruan tersebut, PBB berharap respons terhadap aksi unjuk rasa di Indonesia dapat mengedepankan pendekatan damai sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X