METRO SULTENG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis sistem baru bernama Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan pada Program Makan Bergizi Gratis (Detak MBG), Kamis 28 Agustus 2025.
Sistem ini diluncurkan untuk mencegah penyalahgunaan dana publik dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peluncuran Detak MBG ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Bupati Vera Laruni Hadiri Apkasi 2025, Donggala Promosikan Potensi Daerah di Tingkat Nasional
Program MBG sendiri digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai strategi pembangunan sumber daya manusia, dengan target mencetak generasi sehat, cerdas, dan produktif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pengawasan keuangan harus dilakukan secara ketat.
"Presiden mengamanatkan agar pemerintah menjaga setiap rupiah uang rakyat," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Kamus 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Puluhan Siswa di Palu Keracunan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit Kondisi Muntah-Muntah dan Gatal
Menurut Ivan, sistem ini melibatkan kerja sama PPATK, BGN, dan perbankan dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono, menyambut baik sistem tersebut.
Ia menyebut Detak MBG sejalan dengan langkah KPK dalam mengamankan anggaran agar tidak dikorupsi. Hal serupa disampaikan Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Nyoto Suwignyo, yang menilai mekanisme ini memperkuat akuntabilitas program MBG.
Apresiasi juga datang dari sejumlah lembaga lain. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq, menyebut Detak MBG sebagai terobosan penting.
"Ini merupakan program sangat bagus sekali sebagai program unggulan perubahan yang dapat mendobrak inovasi dalam pengawasan penyaluran dana di program pemerintah," katanya.
Baca Juga: Bupati Delis Tampilkan Potensi Morut di Apkasi Otonomi Expo 2025
Dukungan juga diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyatini.