Dalam surat keberatan yang disampaikan ke BPN Touna, Yuliana menyoroti sejumlah poin penting, di antaranya:
Pertama, menyebut undangan mediasi tidak mencantumkan objek tanah yang menjadi pokok persoalan, sehingga menimbulkan multitafsir dan melanggar asas kepastian hukum.
Kedua,ahli waris utama tidak dilibatkan, Ny. Henny Sinarta, istri sah almarhum Hermin Tandayong sekaligus ibu kandung Yuliana, tidak diundang dalam mediasi.
Baca Juga: BPN Touna Terseret Polemik Sertifikat, Ahli Waris Minta Ombudsman dan DPRD Turun Tangan
Ketiga, tanah yang dimaksud tercatat atas nama Hermin Tandayong dengan tiga sertifikat sah, yakni Sertifikat No. 00884 (luas 2.687 m²), Sertifikat No. 00885 (luas 1.579 m²), dan Sertifikat No. 00886 (luas 5.241 m²).
Keempat, sejauh ini tidak ada bukti keberatan dilayangkan, pihak BPN tidak melampirkan bukti dari pihak yang disebut mengajukan keberatan.
Kelima, menolak hadir dimediasi. Yuliana menyatakan keluarga menolak hadir dalam mediasi yang cacat formil. Mereka hanya bersedia jika syarat hukum dipenuhi. (*)