BPN Touna Terseret Polemik Sertifikat, Ahli Waris Minta Ombudsman dan DPRD Turun Tangan

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 19:01 WIB
Ahli waris saat memperlihatkan sertifikatnya yang kesulitan dilakukan balik nama. (Foto: IST).
Ahli waris saat memperlihatkan sertifikatnya yang kesulitan dilakukan balik nama. (Foto: IST).

Surat tersebut meminta agar BPN menunda seluruh proses pengukuran, balik nama, maupun penerbitan sertifikat atas nama Hermin Tandayong.

Baca Juga: Puskesmas Ampana Timur Touna Ajak Remaja Cegah Stunting dan Pernikahan Dini

Namun, dalam surat balasan resmi BPN Touna tertanggal April 2025 (Nomor: MP.02.01/273-600.72.09/IV/2025), BPN menyebut belum ada dasar hukum yang kuat untuk menolak permohonan balik nama, sebab pihak yang mengklaim belum menyerahkan dokumen penting seperti sertifikat asli, surat waris, surat kematian, hingga titik koordinat tanah.

Bantah Pernah Diundang Mediasi

BPN mengklaim telah mencoba melakukan mediasi sebanyak dua kali, namun pihak pemohon tidak hadir. Pernyataan ini dibantah oleh Yuliana.

“Katanya sudah dua kali mediasi tapi saya tidak hadir? Saya merasa belum pernah menerima undangan mediasi,” ujar Yuliana dengan nada kecewa.

Alasan Balik Nama Sertifikat

Yuliana menjelaskan bahwa permohonan balik nama dan pemecahan sertifikat tersebut sangat penting.

Salah satu bidang tanah di Kelurahan Uemalingku telah dibayarkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum dan perlu segera dipisahkan dari sertifikat induk.

Selain itu, sebidang tanah di wilayah Ampana direncanakan akan dihibahkan untuk pembangunan musala. Maka dari itu, pemecahan sertifikat menjadi syarat mutlak.

“Untuk itu saya harus pisahkan dari sertifikat. Tapi semua itu sekarang tertunda karena belum adanya kepastian dari BPN,” ujar Yuliana.

Baca Juga: Jelang Muscab, PJS Touna Temui Kapolres Bahas Penguatan Sinergi Pers dan Aparat

Ia juga menegaskan, tanah tersebut sepenuhnya atas nama almarhum ayahnya, Hermin Tandayong, dan bukan bagian dari warisan bersama.

Diketahui, almarhum Hermin memiliki tiga ahli waris sah, yakni istri Henny Sinarta, serta dua anak, Yuliana dan Neliana Tandayong.

*DPRD Touna Ikut Angkat Bicara Soroti BPN*
Menanggapi polemik ini, anggota DPRD Touna Ilham J. Lamahuseng, SE, menilai BPN tidak punya dasar untuk menolak permohonan warga jika semua persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X