Polres Morowali Utara Tangkap Maling Sapi Yang Resahkan Warga, 15 Ekor Sudah Dijual Ditempat Pemotongan

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 08:01 WIB
Polres Morowali Utara Tangkap Maling Sapi Yang Resahkan Warga, 15 Ekor Sudah Dijual Ditempat Pemotongan
Polres Morowali Utara Tangkap Maling Sapi Yang Resahkan Warga, 15 Ekor Sudah Dijual Ditempat Pemotongan

METRO SULTENG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan para peternak, khususnya peternak sapi di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara.

"Minggu tanggal 17 Agustus 2025 dini hari, kami berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka yakni pria inisial ABL alias F (34 thn) dan pria D (27 thn). Yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara," ungkap AKP Arsyad Maaling, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Gempa Poso Meninggal Dunia, Puluhan Lainnya Masih Dirawat di RSU dan Puskesmas

Dari pengembangan yang dilakukan di lapangan terdapat tujuh warga dari beberapa Desa di Kecamatan Lembo Raya, yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak bulan April hingga bulan Agustus 2025 ini.

Dari pengakuan kedua pelaku, total sapi yang berhasil mereka curi sebanyak 15 ekor dan menjualnya ke tempat pemotongan sapi yang ada di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, dimana 2 ekor diantaranya masih berhasil kita amankan dalam keadaan hidup, sedangkan 13 ekor lainnya sudah di potong oleh pembelinya.

Adapun modus pelaku , ABL alias F, pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi warga di kebun warga dan di kebun kelapa sawit PT CAN.

Baca Juga: Ketua Rembuk Sulteng Fathur Razaq, Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Bukit Salena

Setelah dapat target, sorenya ABL alias F menyewa mobil pick up,, kemudian mereka lakukan aksi setelah gelap atau lewat magrib.

Sapi curiannya di giring naik ke atas mobil kemudian langsung di bawa di hari itu juga ke pembelinya.

Bahkan diduga kuat pelaku langsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengangkut sapi curian tersebut, dengan alasan pelaku membantu jualkan sapi keluarga atau temannya.

Dari tangan pelaku petugas, kami berhasil mengamankan dua ekor sapi yang masih hidup dan telah dititipkan ke pemiliknya serta uang tunai sebesar Rp 5 Juta, kemudian segera melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi tersebut.

Kedua pelaku terancam Pasal yg di terapkan pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Ancaman 7 tahun penjara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X