Diduga Persulit Balik Nama, Kantor Pertanahan Touna Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:36 WIB
Kantor Pertanahan Ampana
Kantor Pertanahan Ampana

Namun menurut Kuasa Hukum Moh.Firda Husein , alasan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut aneh jika produk hukum berupa sertifikat resmi negara justru diragukan hanya karena tafsir dari pihak luar yang tidak memiliki hak waris langsung.

“Itu sertifikat resmi. Kok bisa ditunda proses balik namanya hanya karena tafsiran seseorang? Bukannya seharusnya data sertifikat jadi dasar hukum yang kuat?” tegas Firda.

Tak hanya urusan balik nama, Yuliana juga mengalami kendala serupa dalam memisahkan sebidang tanah dari sertifikat lain miliknya yang rencananya dihibahkan kepada warga sebagai lokasi pembangunan musala.

“Tanah itu sudah saya hibahkan untuk warga. Tapi saat mau saya pisahkan dari sertifikat saya, justru dipersulit lagi,” ungkap yuli.

Karena tak kunjung ada kejelasan, Yuliana bersama kuasa hukumnya menyatakan siap mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Kantor Wilayah ATR/BPN Palu dalam waktu dekat.

“Jika dalam minggu ini tidak ada tindak lanjut, kami akan laporkan. Ini bentuk pengabaian hak warga negara Sertifikat resmi kok diragukan oleh lembaga yang menerbitkannya sendiri hanya karena tafsiran sepihak,” tegas kuasa hukumnya, Moh. Firda Husain.***/Jefri

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X