Ahli Waris Kesulitan Balik Nama Tanah Bersertifikat, Kantor Pertanahan Touna Dinilai Tunduk pada Tafsir Sepihak

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:54 WIB
ahli warisnya, Yuliana Tandayong
ahli warisnya, Yuliana Tandayong

“Sertifikat itu adalah produk hukum resmi dari negara. Aneh sekali jika legalitasnya justru diragukan oleh institusi pertanahan sendiri hanya karena tafsir atas surat perjanjian pribadi. Tak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut bermasalah. Ini mencoreng pelayanan publik,” tegas Firda.

Yuliana menambahkan bahwa ini bukan satu-satunya kasus yang mereka alami. Menurutnya, beberapa sertifikat tanah lain milik almarhum ayahnya juga mengalami hambatan serupa saat proses balik nama diajukan ke Kantor Pertanahan Touna.***/Jefri

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X