“Sertifikat itu adalah produk hukum resmi dari negara. Aneh sekali jika legalitasnya justru diragukan oleh institusi pertanahan sendiri hanya karena tafsir atas surat perjanjian pribadi. Tak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut bermasalah. Ini mencoreng pelayanan publik,” tegas Firda.
Yuliana menambahkan bahwa ini bukan satu-satunya kasus yang mereka alami. Menurutnya, beberapa sertifikat tanah lain milik almarhum ayahnya juga mengalami hambatan serupa saat proses balik nama diajukan ke Kantor Pertanahan Touna.***/Jefri