METRO SULTENG-Bupati Banggai diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, menghadiri pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, Pemkab Banggai, di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, Selasa (12/8/2025).
Pemusnahan barang-barang tersebut, berasal dari pelanggaran kepabeanan dan cukai, yang telah melalui proses hukum hingga berstatus sah sebagai milik negara. Tujuannya untuk menegakkan peraturan, dan juga mencegah barang-barang tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.
Baca Juga: Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
Dalam sambutannya, Nur Djalal menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mendukung penuh langkah Bea Cukai Luwuk bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
"Pemkab Banggai akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait agar barang-barang yang melanggar ketentuan hukum tidak beredar di tengah masyarakat,” terang Nur Djalal.
Sementara Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu'amar Khadafi menyampaikan, salah satu upaya yang dilaksanakan adalah kegiatan operasi bersama dalam rangka penegakan hukum atas peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
"Bea Cukai Luwuk bersinergi dengan Pemkab Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep), Banggai Laut (Balut), Tojo Una-Una (Touna) dan aparat penegak hukum terkait, dalam melaksanakan operasi bersama untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan," tutur Mu'amar.
Ia menjelaskan, rokok dan MMEA ilegal yang dimusnahkan merupakan BMMN hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk.
"Sebanyak 322.000 batang rokok dan 11,34 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 479.370.000,- dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 240.212.000," ujarnya.
Menurutnya, penindakan tersebut menghasilkan denda sebesar Rp. 278.137.000,- yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara.
Ia menyebut, pemusnahan BMMN tersebut mencerminkan komitmen bersama antara instansi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
"Sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Pemkab Banggai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan di wilayah ini, khususnya terhadap peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan," imbuhnya.
Baca Juga: Memakai Lipstik Merah Merona di Hari Kemerdekaan RI, Why Not? Ini Rekomendasinya