Olehnya itu kata Bupati, ia akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan Kementerian terkait di tingkat pusat maupun di Provinsi, agar perseoalan tersebut tidak berlarut-larut.
"Kalau yang kewenangannya di Kabupaten, saya akan tindak tegas!," tandas Bupati.
Pernyataan tegas Bupati tersebut didukungbpenuh oleh Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Anton Rahmanto.
Kapolres Banggai mengatakan, pihaknya bebas dari intervensi pihak perusahaan dan akan bersinergi dengan Pemkab Banggai.
"Kami akan menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan langsung dilapangan," kata Kapolres.
Sementara Kajari Banggai menyagakan sanagat mendukung penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemkab Banggai dengan pihak kepolisian.
"Olehnya, pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai dasar penegakan hukum," ujar Anton.
Memanggapai pernyataan Kapolres dan Kajari, Bupati menyimpulkan, aktivitas kegiatan ditutup sementara waktu sampai perbaikan dilakukan. Jika sudah rampung dan sesuai dengan aturan barulah dibuka kembali.
"Saya akan menemui Kementerian terkait secara langsung, termasuk Komisi XII DPR RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut," ujar Bupati.
Kesimpulannya tambah Bupati, ia akan akan membuat laporan tertulis untuk disampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan konkret terhadap pelanggaran yang dilakukan.***/FT