Bupati Banggai Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Bermasalah di Desa Siuna Yang Berdampak pada Kerusakan Lingkungan

photo author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tutup izin perusahaan tambang
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tutup izin perusahaan tambang

METRO SULTENG-Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka bersama Forkopimda menggelar rapat terkait maraknya perusahaan tambang nikel yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan, di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (1/8/2025).

Bupati Banggai menegaskan, ia akan menindak tegas sebanyak 6 Perusahaan Tambang Nikel diduga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, atas dasar rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.

Menurutnya, ke enam perusahaan tersebut sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Banggai, pada Kamis (24/07/2025) baru-baru ini, dalam rangka menindaklanjuti aduan perwakilan warga desa setempat terkait dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Andil Wujudkan Ekosistem Media Berkelanjutan, PT Vale Sukses Gelar UKW di Makassar

"Ke enam perusahaan tersebut diantaranya, PT. Penta Dharma Karsa, PT. Prima Dharma Karsa, PT. Prima Bangun Persada Nusantara, PT. Integra Mining Nusantara Indonesia, PT. Anugerah Bangun Makmur, dan PT. Bumi Persada Surya Pratama," terang Bupati.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas industri yang abai terhadap dampak sosial maupun kerusakan lingkungan.

"Perlu diketahui, saya ramah terhadap investasi, akan tetapi apabila investasi yang masuk di Kabupaten Banggai melanggar aturan-aturan baik AMDAL, dan UKL-UPL, harus berhati-hati," tegas Bupati.

Dikatakan, ada sekitar 8 hektar mangrove yang direklamasi oleh beberapa perusahaan. Kemudian, dijadikan tempat tumpukan ore nikel.

Baca Juga: Jelang HUT ke-73 Donggala: Bertemakan Pesta Rakyat, Jalan Sore Berhadiah akan Diikuti 10.000 Orang

"Mulai hari ini saya sampaikan kepada para pemilik tambang, silahkan mempersiapkan jawaban-jawaban nanti. Saya akan kirim ke Gubernur Sulteng, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan saya juga sudah berkoordinasi ke DPR RI Komisi XII untuk segera dipanggil saudara-saudara terhadap perusakan lingkungan yang terjadi disini," terang Bupati.

Ia menuturkan, terdapat beberapa permasalahan penambangan nikel yang terjadi di Desa Siuna berdasarkan surat aduan masyarakat maupun hasil RDP DPRD Kabupaten Banggai pada tanggal 24 Juli 2025 lalu, diantaranya, terjadinya banjir di Desa Siuna, rusaknya lahan persawahan, abrasi pantai yang mengancam pemukiman.

Selain itu lanjutnya, belum dilakukannya program reklamasi dan reboisasi oleh perusahaan, jalan Provinsi dilintasi kendaraan tambang yang mengakibatkan jalan becek dan rusak, jalan Kabupaten arah Siuna-Baya dilintasi oleh kendaraan tambang, air aliran sungai berubah menjadi keruh, lokasi stock file berada di pinggir jalan provinsi yang mengakibatkan jalan becek, dan adanya lahan warga yang belum diganti rugi oleh perusahaan.

Baca Juga: Pesawat Jatuh di Ciampea Bogor, Mantan Kadispen AU Jadi Korban, Berikut Fakta-Fakta Dilokasi Yang Terekam Kamera

Dari total 250 Hektar sawah yang masuk dalam pertanian lahan pangan berkelanjutan sambungnya, terdapat 153 Hektar yang terdampak akibat eksploitasi nikel dan tidak dapat difungsikan lagi.

"Sehingganya, hal tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomot 41 ahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X