METRO SILTENG - Hati-hati kepada para kaum hawa yang kerap menggunakan kosmetik kecantikan untuk membuat wajah makin glowing. Jangan sampai wajah makin cantik malah justru tambah rusak alias bopeng-bopeng. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini telah mengungkap daftar kosmetik yang diklaim mengandung bahan berbahaya atau dilarang di Indonesia.
BPOM RI menyatakan, pihaknya telah menemukan sebanyak 34 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pada periode April hingga Juni 2025.
"Waspada kosmetik ilegal, ini adalah 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang," demikian keterangan BPOM melalui akun Instagram resminya @bpom_ri yang diposting pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"BPOM secara periodik akan mengumumkan hasil pengawasan kosmetik ilegal kepada masyarakat untuk dihindari dan diwaspadai," tambahnya.
Lantas, apa saja jenis-jenis 34 kosmetik yang diklaim berbahaya itu? Berikut ini daftar lengkap soal merek dan temuan kandungan berbahaya dari BPOM:
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, (Merkuri)
2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster (Asam retinoat dan hidrokinon)
Baca Juga: Good News! Rute Banggai Laut–Luwuk Kini Tiga Kali Seminggu, Mulai Tanggal 10 Agustus 2025
3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream, (Asam retinoat dan hidrokinon)
4. CHARISMALUX Acne Treatment, (Flusinon asetonida)
5. CHARISMALUX Extra Whitening, (Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat)
6. EMGLOW Night Cream X2T Acne (Asam retinoat dan flusinolon asetonida)
7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG (Flusinolon asetonida)
8. HRA COSMETIC Facial Wash, (Merkuri dan hidrokinon)