Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Lewat Pemberian Obolisi dan Amnesti

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 21:56 WIB
Prabowo, Tom Lembong Hasto Kristyanto (Foto: Ikusttasi/AI)
Prabowo, Tom Lembong Hasto Kristyanto (Foto: Ikusttasi/AI)

METRO SULTENG- Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk terpidana Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam dalam konferensi pers.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR resmi menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Tak Cuma Bangun Industri, IMIP Juga Ngurus Sekolah, Siapkan Contoh Hilirisasi Pendidikan di Tanah Air Mencetak Generasi Siap Pakai Didunia Kerja

Surat tersebut diterima pada Rabu kemarin dan langsung dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang melibatkan pimpinan dan fraksi-fraksi partai politik.

Sufmi Dasco menambahkan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong.

Apa itu abolisi :

Mengutip wikipedia, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Baca Juga: Kodim 1311/Morowali Serahkan Pengedar dan 400 Gram Sabu ke BNN

Apa itu amnesti:

Mengutip wikipedia, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: media berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X