Usai Dipanggil Prabowo, PPATK Akhirnya Buka Kembali Jutaan Rekening Yang Sempat Diblokir

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 22:07 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Dok. PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Dok. PPATK)

METRO SULTENG-PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akhirnya membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif alias rekening nganggur yang sempat dibekukan.

Pembukaan rekening nganggur milik nasabah ini dilakukan setelah PPATK dan Bos Bank Indonesia dipanggil Presiden Prabowo di Istana, Kamis (31/7) usai ramai keluhan nasabah soal rekening di blokir.

Pembukaan ini dilakukan sejak bulan lalu sebagai bagian dari proses normalisasi setelah upaya pencegahan tindak pidana keuangan.

Baca Juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Lewat Pemberian Obolisi dan Amnesti

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang terhenti, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi nasabah.

1. Pengajuan disetujui melalui bank. Nasabah harus menyampaikan permohonan secara resmi kepada pihak bank agar rekeningnya bisa diproses untuk dibuka kembali.

2. Proses pemeriksaan selesai. Rekening baru dapat diaktifkan kembali setelah PPATK menyelesaikan pemeriksaan terkait potensi pelanggaran atau tindak pidana.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemilik rekening wajib menjalani prosedur pengkinian data atau pembaruan informasi nasabah. Namun, ia memastikan proses ini tidak akan menyulitkan.

"Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan. Sejak bulan lalu, lebih dari 28 juta rekening sudah kami buka kembali," kata Ivan, Kamis (31/7/2025).

Ivan menjelaskan bahwa sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada puluhan juta rekening tidak aktif.

Baca Juga: Kasdim Apresiasi Tim Intel Kodim 1311/Morowali yang Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu

Setelah dilakukan pengecekan, termasuk verifikasi dokumen dan keberadaan nasabah, banyak rekening kemudian dinyatakan aman dan diaktifkan kembali.

"Setelah kami ingatkan pemilik rekening, dan data dinyatakan lengkap, maka pembekuan kami cabut," tambah Ivan.

Ia juga menekankan bahwa pembukaan kembali rekening dormant tidak menimbulkan gejolak karena memang merupakan bagian dari program pencegahan sistem keuangan, termasuk untuk kejahatan seperti pencucian uang, penjualan beli rekening, hingga transaksi narkotika dan perjudian online.

"Yang menggantikan para pelaku kejahatan sekarang. Mencari rekening tidur untuk disalahgunakan kini jadi lebih sulit," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X