Diduga Langgar Prosedur, Dukcapil Touna Terbitkan Akta Ganda Tanpa Nama Ortu Kandung

photo author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 20:25 WIB
Kantor Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng. (Foto: IST).
Kantor Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng. (Foto: IST).

"Kalau benar terjadi tanpa proses hukum yang sah,maka ini masuk dalam pelanggaran administratif.

Saya hanya bisa menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan kejadian ini,termasuk dampaknya terhadap kedua belah pihak orang tua dan pihak yang mengadopsi," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam regulasi administrasi kependudukan di Indonesia, akta kelahiran wajib mencantumkan nama orang tua kandung, bahkan jika anak tersebut diadopsi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tojo Una-Una Juara Umum STQH Sulteng ke-28

Hal ini penting untuk menjamin perlindungan hukum, hak waris, dan kejelasan asal-usul anak di masa depan.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus ini telah memicu perhatian publik, terutama menyangkut isu transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Touna. (JEF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X