METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis dengan menerapkan pendekatan restorative justice atau RJ terhadap kasus pencurian emas yang terjadi di wilayah hukumnya.
Proses penyelesaian damai ini berlangsung di Kantor Desa Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti 28 Kasus Pidana, Termasuk Sabu dan Ganja
Pendekatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Touna, Ade Damanik, SH, MH.
Dalam keterangannya, Damanik menjelaskan bahwa restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan bertujuan menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dengan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
“Apabila perkara ini kami lanjutkan ke tahap penuntutan, besar kemungkinan korban tidak mendapatkan kembali haknya. Karena ini merupakan kasus pencurian, barang bukti berupa emas berpotensi tidak dikembalikan secara utuh," terang Damanik.
Baca Juga: BRI Unit Ampana Tojo Una-una Disorot, Nasabah Keluhkan Dana Direkening Tak Bisa Dicairkan
Menurutnya, inisiatif perdamaian datang dari kedua belah pihak yang terlibat.
Pantauan media di lokasi, tersangka telah menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan secara langsung meminta maaf kepada korban.
Dan permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh korban.
Selanjutnya, korban dan pelaku berjabat tangan serta menandatangani dokumen perdamaian di hadapan aparat dan masyarakat, sebagai simbol nyata terciptanya perdamaian.
Baca Juga: Wakil Bupati Touna Suarakan Aspirasi Kepulauan di Forum Strategis Tata Ruang Sulawesi
Lebih lanjut, Ade Damanik menyampaikan bahwa hasil perdamaian ini akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendapat persetujuan resmi.
“Keputusan akhir berada di tangan Jampidum. Jika disetujui, kami akan segera sampaikan ke publik,” tutupnya. (JEF).