METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (17/7/2025).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Touna yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Pilipus Sihaan ,S.H.
Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan hukum,tetapi juga wujud nyata dari keterbukaan kejaksaan kepada masyarakat.
Baca Juga: Wakil Bupati Touna Suarakan Aspirasi Kepulauan di Forum Strategis Tata Ruang Sulawesi
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi. Penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan penanganan barang bukti secara tepat, apakah dikembalikan, dirampas negara, atau dimusnahkan seperti hari ini," tegas Kajari, yang tidak lama lagi akan segera menempati tugas barunya di tempat lain.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 28 perkara pidana umum, antara lain,16 kasus narkotika, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 74,84 gram, 1 paket ganja, timbangan digital, dan 19 unit handphone, 4 kasus perlindungan anak, dengan barang bukti berupa pakaian anak.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tojo Una-Una Juara Umum STQH Sulteng ke-28
Selain itu, 1 kasus perikanan, dengan barang bukti pelampung jerigen dan 6 kasus lainnya, seperti KDRT, dan pelanggaran kesehatan, dan penghinaan, dengan barang bukti yang beragam.
Pantauan media ini, setiap barang bukti dimusnahkan sesuai dengan karakteristiknya. Narkotika jenis sabu diblender menggunakan cairan pembersih (Sunlight) lalu dibuang ke dalam lubang khusus.
Handphone dihancurkan dengan palu besi. Sementara itu, alat isap sabu, pakaian, dan kosmetik ilegal dibakar hingga habis.
Baca Juga: BRI Unit Ampana Tojo Una-una Disorot, Nasabah Keluhkan Dana Direkening Tak Bisa Dicairkan
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, seperti Wakapolres Touna Kompol Mulyadi, perwakilan dari BNN, Kepala Lapas Ampana, serta Dinas Sosial Kabupaten Touna.
Pemusnahan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Touna. (JEF)