Dewan Pers Semprot Media Rajawalinews, Minta Segera Minta Maaf Pada Bupati Balut Atau Dipidana

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:45 WIB
Dewan Pers mengeluarkan surat balasan aduan pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut atas pemberitaan tidak berdasar. (Foto : Dok Dewan Pers dan Tangkapan Layar surat balasan aduan Pemda Balut)
Dewan Pers mengeluarkan surat balasan aduan pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut atas pemberitaan tidak berdasar. (Foto : Dok Dewan Pers dan Tangkapan Layar surat balasan aduan Pemda Balut)

METRO SULTENG - Dewan Pers secara tegas meminta Pemimpin Redaksi media online Rajawalinews, Ali Sopian, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Bupati Banggai Laut di Sulawesi Tengah.

Hal ini terkait pemberitaan terhadap Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, beberapa waktu lalu dengan judul "Tangkap Gembong Koruptor Kebal Hukum di Lingkaran Pemkab Banggai Laut, Kejagung RI Diminta Bertindak".

Pernyataan tegas ini disampaikan Dewan Pers menyusul aduan resmi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, terkait pemberitaan tidak berdasar yang dimuat Media Rajawalinews.online.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa dituding melakukan praktik yang tidak sesuai hukum, padahal tidak disertai dengan data dan konfirmasi yang memadai. 

Dewan Pers telah memeriksa konten tersebut dan menyimpulkan bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

 Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Ratusan Keluarga Sofyan Kaepa Datangi Polsek Banggai, Minta Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Diseriusi

Keputusan Dewan Pers yang tertuang dalam surat Nomor: 582/DP/VII/2025 ditanda tangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat yang isinya menyebut bahwa Media Online Rajawalinews melanggar pasal 1, dan pasal 3 KEJ karena tidak berimbang, tidak independen, dan tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Selan itu, Dewan Pers juga menyebut Pimpinan Redaksi Rajawali News melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita.

Yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan."

Media Rajawalinews juga disebut melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama" juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, khususnya butir 2 huruf f yang menyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.” 

Bukan cuma itu, Dewan Pers juga meminta dengan tegas agar Media Online Rajawalinews wajib melayani Hak Jawab secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2x24 jam setelah Hak Jawab diterima. 

 Baca Juga: Perkuat Keamanan Laut, Bupati Sofyan Kaepa bersama Danlanal Palu Sepakati Pembangunan Pos TNI AL di Banggai Laut

Media Rajawalinews juga diminta memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Kemudian menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008). 

Lebih lanjut, Dewan Pers meminta Media Rajawalinews segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X