Babak Baru Kasus Jurnalis Hendly Mangkali yang Dilaporkan Istri Bupati Morut

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 06:47 WIB
Hendly Mangkali, jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi portal berita online Berita Morut.id
Hendly Mangkali, jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi portal berita online Berita Morut.id

METRO SULTENG - Laporan polisi terhadap jurnalis Hendly Mangkali memasuki babak baru. Kasusnya kembali dibuka Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hendly memenuhi panggilan Direktorat Reserse Siber (Ditseber) Polda Sulteng pada Kamis pagi (26/6/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan istri Bupati Morowali Utara (Morut) Febriyanthi Hongkiriwang. Pelapor saat ini juga tercatat sebagai anggota DPD RI.

Baca Juga: Polda Sulteng Tetap Lanjutkan Kasus Hendly Mangkali, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan PMH

Sebelumnya, Hendly memenangkan praperadilan kasus ini terhadap Polda Sulteng. Pengadilan Negeri Palu mengabulkan permohonannya pada 28 Mei 2025. Status tersangkanya saat itu gugur demi hukum.

Saat diperiksa Kamis pagi, jurnalis asal Morowali Utara itu mendatangi Mapolda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta Palu sekitar pukul 09.58 WITA. Ia datang ditemani istri.

"Saya dicecar pertanyaan seputar produk jurnalistik, yaitu berita yang saya ditulis dalam portal media online Beritamorut.id, yang kemudian diposting di akun medsos FB Kaka Gondrong yang kemudian berubah nama menjadi Hendly Mangkali," jelas Hendly kepada wartawan.

Baca Juga: PN Palu Kabulkan Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali, Status Tersangka Gugur

Berhubung kasusnya dibuka kembali oleh Polda Sulteng, Hendly mengaku baru sebatas berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Sebab ini baru panggilan pertama.

"Baru panggilan pertama soalnya, saya belum didampingi penasehat hukum," ujarnya.

Pemeriksaan Hendly berlangsung selama 7 jam lebih. Ada 47 pertanyaan diajukan penyidik untuk ia jawab.

"Dominan menggali soal berita yang saya tulis dalam portal media online Inisulteng.id dan Beritamorut.id. Kemudian isinya saya capture ke Facebook," ungkapnya seputar pertanyaan penyidik.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Tegang: Pengunjung Teriak Huuu.., Kalau Berbohong Langsung Mati

Jika pemeriksaan beberapa bulan sebelumnya Hendly dicecar pertanyaan seputar akun Facebook hingga ditetapkan tersangka, kali ini sudah berbeda. Penyidik lebih banyak menggali keterangan dan legalitas Hendly sebagai seorang jurnalis.

"Sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda ditanya secara detail. Status saya yang jadi Pemimpin Redaksi juga dipertanyakan. Ada surat dari Dewan Pers yang digunakan sebagai acuan penyidik," terang Hendly.

Dibukanya kembali penyelidikan kasus ini oleh Polda Sulteng, ia menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukumnya. Ia berterima kasih kepada rekan sejawat yang telah banyak mendukungnya selama ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X