METRO SULTENG - Skandal dugaan perundungan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Sebelumnya, ibu korban, Nusmawun Malinah mengungkap anaknya mendapatkan perundungan oleh seniornya, Zara Yupita Azra.
Zara yang kini ditetapkan sebagai terdakwa dalam skandal perundungan dr Aulia, pun menanggapi kesaksian Nusmawun yang menuding dirinya merundung sang korban yang wafat pada 2024 lalu.
"Saya tidak pernah bermaksud untuk mem-bully almarhum (dr Aulia)," ujar Zara dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Semarang, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Terdakwa mengaku, dirinya pernah mendapatkan tekanan dari para seniornya di PPDS Anestesi Undip.
"Semua kalimat yang keluar, karena saya berada dalam tekanan," ungkap Zara.
Zara menjelaskan, kala itu sistem kasta yang berlaku di PPDS Anestesi Undip membuat para mahasiswa semester 2 seperti dirinya kerap dihukum, setiap kali mahasiswa semester 1 melakukan kesalahan.
"Memang sistemnya yang mendapatkan hukuman selalu kakaknya. yang semester 2. Semester 1 tidak mendapat hukuman, padahal yang salah semester 1," terang Zara.
Zara menilai, kala itu dirinya hanya menjalankan sistem yang sudah ada di PPDS Anestesi Undip.
Terdakwa mengklaim, dirinya kala itu tugasnya sebagai 'kambing' hanya sebatas menguji juniornya, termasuk memberikan hukuman berdiri, yang menurutnya hanya sebentar.
"Hukuman itu juga diberikan angkatan chief of chief atau di atas chief seperti dewan syuro," imbuh Zara.***