Membungkam Pers melalui Jalur Hukum, Mardiman Sane: Kerja Ini Mulia tapi Rawan

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 12:45 WIB
Mardiman Sane (kiri) dan Hendly Mangkali saat menggelar jumpa pers. (Foto: IST).
Mardiman Sane (kiri) dan Hendly Mangkali saat menggelar jumpa pers. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu sudah membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan jurnalis Hendly Mangkali, pada Rabu (28/5/2205).

Pengadilan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Praktis, status tersangka dugaan pelanggaran UU ITE yang disandang Hendly gugur demi hukum.

“Saya kuasa hukum Hendly, berharap cukuplah sampai di sini kasus ini. Tetapi saya juga menegaskan, kami dari tim kuasa hukum akan tetap mengawal jika kasus ini diangkat kembali (Polda Sulteng),” tegas kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali, Dr. Mardiman Sane, SH., MH., saat menggelar konferensi pers di kafe Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Kamis pagi (29/5/2025).

Baca Juga: Pembalikan Demokrasi Mulai Merambah ke Sulteng, Salah Satunya Kriminalisasi Jurnalis

Kepada sejumlah awak media, Mardiman menyatakan perhatiannya terhadap kasus yang menimpa kliennya. Ini kata dia, merupakan bentuk kepedulian terhadap kebebasan dan keselamatan kerja jurnalistik.

Sebagai advokat, ia juga menyoroti pentingnya keberadaan jurnalis dalam kerja-kerja investigasi. Olah datanya harus valid, verifikasi juga mesti terukur dan profesional. Seperti yang dilakukan Majalah Tempo selama ini.

"Profesi jurnalis setara dengan advokat. Kenapa? karena sama-sama menjalankan fungsi sosial yang penting, meski tanpa sokongan finansial dari negara," kata Mardiman.

Baca Juga: PN Palu Kabulkan Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali, Status Tersangka Gugur

Diakuinya, kerja-kerja jurnalis dalam investigasi sangat rawan dikriminalisasi. Pekerjaan jurnalis adalah pilihan hidup yang telah teman-teman ambil. Pekerjaan ini sangat mulia, sama halnya seperti advokat.

"Hari ini mungkin Hendly, ke depan bisa jadi teman-teman yang ada di depan saya ini. Makanya harus dilawan,” ujarnya.

Mardiman menambahkan, dirinya akan selalu siap membantu para jurnalis yang menghadapi tekanan hukum saat menjalankan tugasnya di lapangan.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Tegang: Pengunjung Teriak Huuu.., Kalau Berbohong Langsung Mati

Sebab, ia khawatir jika kasus Hendly berujung di penjara. Hal ini dapat menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk membungkam pers melalui jalur hukum.

“Jika Hendly dipenjarakan, maka model seperti ini bisa diikuti oleh oknum-oknum pejabat lain yang terganggu, untuk membungkam pers. Ini berbahaya. Teman-teman pers sebagai pilar demokrasi bisa menjadi takut dan tertekan,” ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X