METRO SULTENG– Komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia kembali terbukti. Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Palu, bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Morowali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol dan puluhan ribu batang rokok ilegal di perairan Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu malam (18/5), sekitar pukul 22.30 WITA.
Dalam operasi laut tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 1.640 botol minuman beralkohol dan 46.200 batang rokok tanpa cukai dari sebuah kapal berbendera asing yang diduga hendak menyelundupkan barang-barang tersebut ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara TNI AL dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan laut dari kejahatan lintas batas, terutama yang merugikan negara secara ekonomi.
Baca Juga: Ekonomi dan Industri, PT IMIP Tingkatkan Kapasitas Jurnalistik di Era Transformasi Digital
Danlantamal VI Makassar, Brigjen TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S.E., M.Tr. Hanla., M.M., M.Han., mengapresiasi aksi cepat dan tegas prajurit Lanal Palu dan Bea Cukai Morowali. Ia menegaskan bahwa penyelundupan minuman keras dan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.
“Ini adalah bukti nyata sinergitas antara TNI AL dan Bea Cukai dalam mengamankan wilayah laut kita dari kejahatan lintas negara. Kami akan terus memperkuat patroli serta pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan,” tegas Brigjen Wahyudi dalam keterangannya kepada media. Selasa (21/5/25)
Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedaulatan laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan bangsa.
Baca Juga: PT Vale dan Serikat Pekerja Teken PKB ke-21, Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sosial
Barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap para pelaku penyelundupan bahwa aparat keamanan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan maritim di wilayah perairan Indonesia.