METRO SULTENG— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali berhasil menggagalkan peredaran 95.600 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. jumat (9/mei/25).
Operasi Gurita merupakan operasi nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dapat melibatkan berbagai institusi. Dalam pelaksanaannya kali ini, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD (persiapan) Morowali. Operasi ini diawali dari informasi masyarakat terkait pengiriman paket rokok ilegal melalui travel dari luar daerah menuju Morowali.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp93.639.722. Barang bukti telah diamankan, sementara identitas pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan bahwa Operasi Gurita 2025 menjadi bukti keseriusan dan komitmen dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Operasi ini juga mencerminkan sinergi kuat antar instansi. Bea Cukai Morowali turut mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran cukai.