METRO SULTENG - Pihak kepolisian menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pria itu merupakan warga Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Donggala.
Ia ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) lalu karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut berinisial A (30). Ia ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 80,2664 gram
Pria tersebut diamankan saat hendak dilakukan penggledahan. Ditemukan 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 80,2664 gram.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Penginapan Touna, Puluhan Paket Sabu Disita
Pria tersebut diduga adalah kurir. Namun ia mengaku sabu tersebut didapat dipinggir laut dan bermaksud untuk dikonsumsi.
Pengungkapan ini, ujar Sugeng, bermula adanya informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
“Tersangka A (30) saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” beber Sugeng. (*)