Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Pemkab Morowali Ucap Makin Semangat saat Dikunjungi Bupati Iksan
Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar.
Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.
Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.***