Oknum Polisi Diduga Lakukan Pembunuhan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Gelap, Berikut Fakta Terbaru

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Oknum Polisi. (Unsplash/Muhamad Harun Rabiyudin)
Ilustrasi Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Oknum Polisi. (Unsplash/Muhamad Harun Rabiyudin)

“Sikapnya yang menghilang ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Alif Abudrrahman, pengacara DJP pada Selasa, 11 Maret 2025.

Setelah merasa ada kejanggalan, DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, yang menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Pandawara Group Bakal Temui Prabowo di Istana, Bakal Blak-blakan Bicara Soal Sampah

Upaya Intimidasi terhadap DJP

Setelah melaporkan kasus ini, DJP mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Klien kami mendapat intervensi verbal, meski belum ada kekerasan fisik. Intimidasi ini diduga bertujuan agar kasus tidak diproses lebih lanjut,” kata Amal, kuasa hukum DJP.

Untuk melindungi DJP, pihak pengacara telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan Transparansi dari Pihak Kepolisian

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta agar kepolisian secara transparan mengungkap kasus ini.

“Kami berharap Polda Jateng bersikap terbuka, baik dalam aspek pidana maupun etik. Kasus ini terlalu tragis untuk ditutupi,” ujarnya.

Baca Juga: Catat Kemajuan Strategis, PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan di Kolaka

Pihak kepolisian juga diminta melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan ini.

Hingga saat ini, motif masih menjadi misteri, meskipun ada dugaan terkait hubungan personal Brigadir AK dengan DJP yang tidak resmi di mata hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Promedia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X