Polres Touna Bekuk Pelaku Curanmor, Modus Motor Dijual Murah, Uang Hasil Jualan Ludes Untuk Jajan PSK

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 13:42 WIB

Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli minuman keras dan menyewa PSK. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 900.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X