Tersangka Penganiayaan di Desa Sabulira Dibebaskan Kejaksaan Tojo Una-Una Setelah Mendapat Restorative Justice

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 17:13 WIB

METRO SULTENG-Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una berhasil menerapkan prinsip Keadilan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka AM alias Carles.

Proses RJ berlangsung pada Kamis, (20/2), di Kantor Kejaksaan Negeri Touna,dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Touna, Jusrin Husen, SH, MH, Jaksa Fasilitator Didin SH, serta keluarga pelaku, korban, dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Eks Mendikti Saintek Satryo yang Kena Reshuffle Prabowo Ternyata Ingin Cetak Jiwa Kritis Generasi Muda hingga Kena Geruduk ASN

Kasus ini bermula pada 11 Februari 2025, di Desa Sabulira, yang melibatkan pelaku AM yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Touna,Jusrin Husen mengumukan bahwa surat ketetapan penyelesaian perkara telah dikeluarkan, dan tersangka AM akan dibebaskan berdasarkan Restorative Justice 35.

"Tersangka atas nama AM akan dilepaskan berdasarkan RJ 35," jelas Jusrin Husen.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Berhasil Dibongkar Polisi dan hingga Kini sang Artis Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Fasilitator, Didin SH, menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk tidak adanya catatan pidana sebelumnya serta ancaman hukuman yang kurang dari lima tahun.

“Restorative Justice ini dijalankan karena pelaku tidak memiliki catatan pidana sebelumnya dan ancaman hukuman yang diterima di bawah lima tahun,” jelas Didin.

Selain itu, Didin juga menyampaikan bahwa keputusan untuk menerapkan RJ ini diambil setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, yang kemudian disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Prediksi Skor APOEL Nicosia vs Celje, Liga Konferensi Eropa, Jumat 21 Februari 2025, Pukul 03.00 WIB

"Setelah perdamaian kami juga trlah mengajukan perkara ini ke Kejaksaan Agung, dan Alhamdulillah, sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," tambah Didin.

Pantauan media ini, Proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung lancar, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dan pelepasan borgol dari tangan tersangka.

Sebagai bagian dari rehabilitasi, pelaku dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti di rumah ibadah Desa Sabulira Toba.

"Ini bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga untuk korban, guna memperkuat nilai-nilai sosial dalam masyarakat," tambah Didin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X