Tidak Teregister di Mahkamah Agung, Benarkah Iksan-Iriane Pakai Surat Keterangan Palsu saat Daftar Pilkada Morowali?

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 18:27 WIB
Iksan dan Iriane, Bupati dan Wakil Bupati Morowali yang terpilih di Pilkada 2024. (Foto: Ist).
Iksan dan Iriane, Bupati dan Wakil Bupati Morowali yang terpilih di Pilkada 2024. (Foto: Ist).

Berbeda dengan surat keterangan kepada kandidat lainnya, yang ada barcode dan nomornya diketik laiknya surat resmi produk pengadilan.

"Terdapat perbedaan format (barcode dan penulisan nomor) dalam surat keterangan milik Iksan dan Iriane dengan surat keterangan lainnya, sehingga surat tersebut diduga palsu. Kami minta ini diusut tuntas," tegas Hisam.

TIM IKSAN-IRIANE MEMBANTAH

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar Bente, mengklarifikasi laporan LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi).

Menurut Asfar, surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar memiliki dua versi, yakni online dan offline.

Asfar menjelaskan, KPU Morowali telah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar jauh sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.

“Surat keterangan tidak pailit ini telah dikonfirmasi KPU Morowali ke Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan tim dari pasangan nomor urut 1, Taslim-Asgar, juga telah meminta klarifikasi langsung ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar Selasa (18/2/2024) memberi klarifikasi.

Baca Juga: Heboh Billy Syahputra Bongkar Modus Pencurian Rp1,5 Miliar Tabungan Almarhum Olga: Pelaku Sudah Mengaku

Asfar menambahkan, Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan surat resmi bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Iriane Iliyas pada 22 Agustus 2024.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan secara manual karena adanya gangguan jaringan internet saat proses pendaftaran online.

“Iksan-Iriane merupakan pasangan calon yang lebih dulu mengurus surat persyaratan dibanding kandidat lain. Semua dokumen yang diminta telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X