METRO SULTENG- Jalan hauling pertambangan biji nikel PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ) di persoalkan oleh PT Cetara Bangun Persada (CBP). Buntut dari itu, warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali merasa sangat dirugikan hingga berdampak terhadap perkonomian dan pendapatan warga.
Baru-baru ini sekitar sebulan lamanya, jalan hauling PT FMJ kembali di palang oleh pihak PT CBP (CBP) dengan alasan lokasi jalan tersebut masuk dalam Izin Usaha Pertambangan milik PT CBP.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Perguruan Tinggi Negeri Tak Boleh Naikan UKT Pada Tahun Ajaran 2025-2026
Tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT CBP ini sangat diresahkan warga. Pasalnya, lokasi lahan yang dipalang merupakan tanah warga yang belum dibebaskan dan tidak terdapat kandungan biji nikel.
Buntut pemalangan tersebut Masyarakat Desa Lalampu merasa sangat dirugikan, baik dari sisi pendapatan, perekonomian serta mengganggu realisasi program CSR atau PPM perusahaan ke Desa.
"Selama ini ada pendapatan yang kami dapat dari PT FMJ. Lahan kami yang tidak tergunakan itu bisa menjadi pundi-pundi penghasilan karena lahan tersebut disewa untuk dibuat jalan hauling. Tapi setelah dipalang oleh PT CBP, akhirnya kami warga pemilik lahan dan warga lainnya mengalami kerugian, kehilangan penghasilan, serta pendapatan royalti,"ucap Bahar selaku pemilik lahan yang merupakan warga Desa Lalampu, Jum'at (14/2/25).
Lebih jelas Bahar menyampaikan bahwa walaupun PT CBP memiliki IUP di lokasi tanah miliknya itu, tapi belum dibebaskan dan pemalangan itu baginya merupakan dugaan penyerobotan lahan.
"Kalaupun mereka memiliki IUP disitu, tapi kami punya hak tanah. Makanya kami mau laporkan di Polres Morowali atas dasar dugaan penyerobotan," tuturnya kembali.
Selain berencana akan membuat aduan di Polres Morowali, warga juga berencana akan melakukan aksi menuntut pihak PT CBP segerah membuka portal palang yang berada di depan jety PT FMJ.***