"Kalau PT Bumanik ada lalu cuma satu kali. Tahun 2020 atau 2021, ada CSR dari Bumanik. Itu pun setelah demo, karena disembunyikan itu dana Rp 500 juta," ujar salah satu warga Desa Tompira.
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) berlaku untuk semua perusahaan, termasuk perusahaan pertambangan. Besarannya selalu disepakati dalam musyawarah desa dengan manajemen perusahaan.
Pembayaran CSR dilakukan setelah perusahaan melakukan muatan dibayarkan per metrix ton. Sejak pembayaran CSR pertama, PT Bumanik tidak pernah lagi ada pemberian CSR untuk masyarakat. (*)