PHPU Pilkada Donggala Ditolak, Kuasa Hukum Termohon Apresiasi Putusan Dismissal Hakim MK

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 21:26 WIB
Suasana sidang di MK saat pembacaan putusan dismissal permohonan PHPU, Rabu malam (5/2/2025).
Suasana sidang di MK saat pembacaan putusan dismissal permohonan PHPU, Rabu malam (5/2/2025).

METRO SULTENG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Provinsi Sulawesi Tengah dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Rabu malam (5/2/2025) di gedung MK Jakarta.

Ketiga perkara tersebut yaitu PHPU Pilkada Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, dan Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Gugatan Beramal Ditolak, Ahmad Ali Langsung Ucapkan Selamat kepada Anwar-Reny

Dalam putusan tersebut, majelis hakim MK menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Salah satunya adalah gugatan (permohonan) yang diajukan pasangan calon Yasin-Syafiah dalam sengketa hasil Pilkada Donggala.

Tim hukum KPU Donggala (termohon) saat persiapan sidang di gedung MK Jakarta beberapa waktu lalu.
Tim hukum KPU Donggala (termohon) saat persiapan sidang di gedung MK Jakarta beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum KPU Donggala, M Wijaya S, SH., MH, mengapresiasi putusan tersebut dan menilai keputusan hakim MK sudah tepat.

"Alhamdulillah, permohonan pemohon ditolak dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar Wijaya seusai sidang di MK Rabu malam.

Baca Juga: MK Sebut Gugatan Darmin-Samsinar Kabur, Verna-Suharto Siap Dilantik Sebagai Bupati Poso Pada 20 Februari 2025

Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar sengketa. Sebaliknya, hakim MK justru mengabulkan eksepsi yang disampaikan pihak termohon, yakni KPU Donggala bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

"Selisih suara antara pemenang dan pemohon juga cukup jauh, bahkan melebihi ambang batas yang ditetapkan. Selain itu, KPU telah menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Selain Wijaya, tim hukum KPU Donggala dalam sidang PHPU ini juga diperkuat oleh A Emriwawan Putra SH, Andi Iskandar SH, Rusman Rusli SH., MH, dan Roynald Yonatan Rahamis SH.

Baca Juga: Apa Itu Putusan Dismissal MK Yang Memaksa Mendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari

M Wijaya S, SH., MH, salah satu tim hukum KPU Donggala saat berada di gedung MK di Jakarta.
M Wijaya S, SH., MH, salah satu tim hukum KPU Donggala saat berada di gedung MK di Jakarta.
Dengan putusan ini, maka hasil Pilkada Donggala tetap berlaku tanpa ada perubahan, menguatkan kemenangan pasangan yang ditetapkan oleh KPU sebelumnya yakni Vera Laruni - Taufik Burhan (Vegata).

"Putusan ini menegaskan bahwa Pilkada Donggala telah berlangsung sesuai prosedur dan hasilnya sah dan mengikat secara hukum," pungkas Wijaya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Jeffisa-Ruben, Paslon Delis-Djira Segera Dilantik Dua Periode

Sementara itu, putusan dismissal MK juga berlaku untuk PHPU Pilkada Poso dan Pilkada Gubernur Sulteng, yang mana seluruh proses pemilihan di daerah tersebut telah berjalan sesuai ketentuan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X