METRO SULTENG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Provinsi Sulawesi Tengah dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Rabu malam (5/2/2025) di gedung MK Jakarta.
Ketiga perkara tersebut yaitu PHPU Pilkada Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, dan Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Gugatan Beramal Ditolak, Ahmad Ali Langsung Ucapkan Selamat kepada Anwar-Reny
Dalam putusan tersebut, majelis hakim MK menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Salah satunya adalah gugatan (permohonan) yang diajukan pasangan calon Yasin-Syafiah dalam sengketa hasil Pilkada Donggala.
"Alhamdulillah, permohonan pemohon ditolak dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar Wijaya seusai sidang di MK Rabu malam.
Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar sengketa. Sebaliknya, hakim MK justru mengabulkan eksepsi yang disampaikan pihak termohon, yakni KPU Donggala bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
"Selisih suara antara pemenang dan pemohon juga cukup jauh, bahkan melebihi ambang batas yang ditetapkan. Selain itu, KPU telah menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Selain Wijaya, tim hukum KPU Donggala dalam sidang PHPU ini juga diperkuat oleh A Emriwawan Putra SH, Andi Iskandar SH, Rusman Rusli SH., MH, dan Roynald Yonatan Rahamis SH.
"Putusan ini menegaskan bahwa Pilkada Donggala telah berlangsung sesuai prosedur dan hasilnya sah dan mengikat secara hukum," pungkas Wijaya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Jeffisa-Ruben, Paslon Delis-Djira Segera Dilantik Dua Periode
Sementara itu, putusan dismissal MK juga berlaku untuk PHPU Pilkada Poso dan Pilkada Gubernur Sulteng, yang mana seluruh proses pemilihan di daerah tersebut telah berjalan sesuai ketentuan. (*)