METRO SULTENG- Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pasangan Jeffisa-Ruben terkait hasil pilkada Kabupaten Morowali Utara.
"Permohonan pemohon (Jeffisa-Ruben) tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi pemohon untuk selain dan selebihnya," demikian isi keputusan MK.
Baca Juga: Kasus Hilangnya SK PNS, BRI Cabang Palu Pastikan Ada Solusi Konkretnya
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pembacaan Putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dengan keputusan ini maka pasangan Calon Bupati dan Wabup Morut Delis Julkarson Hehi - H. Djira K, sah memimpin Morut untuk periode kedua (2025-2030).
Dalam sidang pembacaan keputusan tersebut, selain Suhartoyo juga hadir delapan anggota MK lainnya.
Dengan demikian, paslon Delis-Djira akan mengikuti pelantikan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) di Jakarta pada 20 Februari 2025.***