MK Tolak Gugatan Jeffisa-Ruben, Paslon Delis-Djira Segera Dilantik Dua Periode

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 13:06 WIB

METRO SULTENG- Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pasangan Jeffisa-Ruben terkait hasil pilkada Kabupaten Morowali Utara.

"Permohonan pemohon (Jeffisa-Ruben) tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi pemohon untuk selain dan selebihnya," demikian isi keputusan MK.

Baca Juga: Kasus Hilangnya SK PNS, BRI Cabang Palu Pastikan Ada Solusi Konkretnya

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pembacaan Putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dengan keputusan ini maka pasangan Calon Bupati dan Wabup Morut Delis Julkarson Hehi - H. Djira K, sah memimpin Morut untuk periode kedua (2025-2030).

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2025, Huabao Gelar Donor Darah, Lomba K3, Festival Musim Semi Hingga Bagi-Bagi 13 Ribuan Bingkisan ke Karyawan

Dalam sidang pembacaan keputusan tersebut, selain Suhartoyo juga hadir delapan anggota MK lainnya.

Dengan demikian, paslon Delis-Djira akan mengikuti pelantikan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) di Jakarta pada 20 Februari 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X