METRO SULTENG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2/2025). Dimalam yang sama, KPK juga menggelah rumah mantan anggota DPR RI Ahmad Ali.
Saat penggeledahan di rumah Japto, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: Rumah Ahmad Ali Digeledah KPK
"Ada 11 kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa, dalam keterangannya.
Baca Juga: Masyarakat Lahuafu Bakal Lakukan Aksi, Tuntut Kades yang Diduga Melakukan Maladministrasi
Sebelumnya, KPK menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.***