Hakim MK: Mutasi Pejabat Sangat Krusial, Konsekuensinya Diskualifikasi

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 08:20 WIB
Hakim MK, Arief Hidayat. (Foto: Ist).
Hakim MK, Arief Hidayat. (Foto: Ist).

Baca Juga: Cemooh Gugatan Beramal di MK, Isman: Gubernur Rusdy Mastura Tak Paham, Hanya Dengar dari Orang

MK berpendapat, demokrasi tidak dapat berjalan hanya berdasarkan kekuatan politik, tetapi juga harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Setiap keputusan yang diperoleh secara demokratis melalui suara terbanyak, semata-mata dapat dibatalkan pengadilan jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip nomokrasi yang dapat dibuktikan secara sah di pengadilan," tandasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X