Baca Juga: Cemooh Gugatan Beramal di MK, Isman: Gubernur Rusdy Mastura Tak Paham, Hanya Dengar dari Orang
MK berpendapat, demokrasi tidak dapat berjalan hanya berdasarkan kekuatan politik, tetapi juga harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Setiap keputusan yang diperoleh secara demokratis melalui suara terbanyak, semata-mata dapat dibatalkan pengadilan jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip nomokrasi yang dapat dibuktikan secara sah di pengadilan," tandasnya. (*)