Petugas Bea Cukai Luwuk Diduga Peras Pedagang saat Operasi Rokok Ilegal, Korban Sempat di Ikat dalam Mobil

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 17:22 WIB
Bukti penyerahan uang Rp24 juta dari pesdagang ke perugas bea cukai Luwuk (Foto: Ist)
Bukti penyerahan uang Rp24 juta dari pesdagang ke perugas bea cukai Luwuk (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Seorang warga Desa Sabo, Kabupaten Tojo Una Una mengaku menjadi korban pemerasan oknum petugas Bea Cukai Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dalam sebuah operasi razia terkait peredaran rokok ilegal pada Jumat,(17/1/2025).

Korban yang diketahui berinisial MJ mengungkapkan bahwa ia dipaksa dibawa ke Luwuk, Banggai, tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat setelah petugas menemukan rokok ilegal di warungnya bertempat di desa Sabo.

Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Jemput Kedatangan Panglima Kodam XIII/Mdk

MJ mengaku selama perjalanan menuju Luwuk, tangannya diikat dengan lakban di dalam mobil, dan ia dipaksa untuk koperatif. "Kata mereka, 'ikut kami ke kantor, kumpul pakaianmu.' Saya jawab saya hanya pedagang kecil dan minta tolong, tapi mereka tetap memaksa," ujar MJ.

Menurut MJ selama perjalanan, tepatnya di Desa Balingara, petugas bahkan mengancam akan menutup mulutnya jika tidak koperatif.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Morut Gandeng Pemkab Tanam Jagung

Petugas tersebut kemudian menyarankan MJ untuk membayar denda dengan jumlah yang sangat besar, yakni Rp24.529.000, yang kemudian dibayarkan melalui transfer dengan nomor tanda terima TT....06/KBC 1803/2025.

Bukti penyerahan uang Rp24 juta dari pedagang ke petugas bea cukai luwuk (Foto: Ist)
Bukti penyerahan uang Rp24 juta dari pedagang ke petugas bea cukai luwuk (Foto: Ist)

“Saya hanya pedagang warung kecil, Pak. Saya tidak tahu kalau yang saya jual itu ilegal, tolong saya dibebaskan, kata mereka, kalau kau siap tangung denda, siapkan uang begini- begini sekian kita putar balik kesana, dihitung 600 bungkus kali tiga kali lipat dari kena denda "kata MJ menirukan ancaman petugas.

MJ yang merasa tertekan akhirnya setuju membayar sanksi administratif dengan jumlah yang cukup sebesar Rp24.529.000
yang kemudian dibayarkan melalui transfer dengan nomor tanda terima TT....06/KBC 1803/2025.

Kepala Desa Sabo, Ampana Tete, mengonfirmasi bahwa operasi razia tersebut tidak dikoordinasikan dengan pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Gugatan Beramal di MK Berlanjut, Masyarakat Sulteng Diharap Tidak Mudah Terprovokasi

"Kami tidak tahu soal operasi ini. Itu juga yang kami sayangkan seharusnya kami diberitahu terlebih dahulu, karena ini warga kami,” kata Kepala Desa.

"Artinya saya selaku pemerintah agak bagaimana juga pak, ini warga kita pak, harusnya hal-hal begini kami ketahui pak," tambah kades.

Pihak lain menambahkan bahwa operasi resmi semacam ini seharusnya melibatkan koordinasi dengan pemerintah setempat RT, RW, kepala desa dan institusi terkait lainnya.

"Hal-hal seperti ini harus dikoordinasikan, ini kesannya seperti penculikan," kata salah satu sumber yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X